SUKABUMI, KOMPAS.TV - Empat Anggota Reskrim Polres Sukabumi, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Paminal Polda Jabar, terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan di Polres Sukabumi pada Rabu (08/11/2023) minggu lalu.
Korban salah tangkap kini telah mencabut laporannya terkait kasus penganiayaan dirinya di Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi bersama jajaran reskrim, telah mendatangi rumah korban untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas peristiwa salah tangkap itu.
Baca Juga: Tempat Penyimpanan BBM Milik Warga di Palembang Alami Kebakaran, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.