JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri merespons polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi terkait putusan syarat usia capres cawapres.
Megawati menilai putusan Majelis Kehormatan MK menunjukan politik akal sehat masih berdiri kokoh di tengah upaya rekayasa hukum konstitusi. Mengawati meminta jangan ada lagi rekayasa hukum.
Menanggapi pernyataan Megawati soal rekayasa hukum konstitusi, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid justru mempertanyakan soal alasan tuduhan rekayasa atau manipulasi hukum.
Hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming menurut Nusron tak terbukti mempengaruhi putusan MK soal syarat usia capres cawapres.
Pengamat Politik dari Indo Strategic, Khoirul Umam menilai pernyataan Megawati soal rekayasa hukum dan kecurangan pemilu ditujukan bagi Pemerintahan Presiden Jokowi yang condong ke pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut juga semakin menunjukan keretakan hubungan antara PDIP dengan Jokowi.
Dugaan pelanggaran etik mantan Ketua MK Anwar Usman sudah diputus Majelis Kehormatan MK, tapi putusan tersebut tidak menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Proses di KPU juga terus berlanjut besok, Selasa (14/11/2023) KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon untuk pilpres 2024.
Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024 dilakukan sore ini, 13 November 2023 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai di Media Centre KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melakukan penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT pasangan capres-cawapres 2024 dengan mekanisme rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu, kemudian diumumkan ke publik usai rapat pleno tertutup.
Baca Juga: Digugat Soal Gibran Lolos Jadi Cawapres, KPU: Kami Bekerja Sesuai UU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.