JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno internal untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, pada esok, Selasa 14 November 2023.
Baca Juga: KPU Lakukan Rapat Pleno Internal Tertutup Jelang Penetapan Capres dan Cawapres Sore Ini
Rapat pleno KPU akan menetapkan hasil verifikasi administrasi dan seluruh dokumen persyaratan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, yang telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.
Setelah penetapan, KPU akan mengundang para paslon capres dan cawapres untuk mengikuti pengundian nomor urut, pada Selasa 14 November 2023 malam di kantor KPU RI.
Pengundian akan diawali dengan makan malam bersama para paslon dan pimpinan partai politik.
#pilpres2024 #penetapancaprescawapres #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.