JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.
Gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres.
Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang pilpres.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pencopotan Anwar Usman di Luar Ekspetasi
#pilpres #capres #cawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.