KOMPAS.TV - Gara-gara persoalan BI Checking, sebuah bank pemerintah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengusaha yang juga Bakal Caleg salah satu partai.
Kini, polisi masih mendalami kasus ini.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Pengusaha, David Hendradjid Rahardja sebagai Pelapor, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh bank pemerintah.
Selain diperiksa, David juga menyerahkan dokumen untuk dijadikan barang bukti.
Kasus ini berawal saat David mengajukan kredit ke bank swasta, namun ditolak karena ada status BI Checking yang tidak baik, alias kredit macet; yang dilaporkan bank milik pemerintah pada tahun 2020 dan hingga kini statusnya tidak dicabut.
#bacaleg #pengusaha #bichecking
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.