JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas putusan pelanggaran etik berat dan sanksi kepada Anwar Usman, Anggota MKMK Bintan Saragih mengajukan dissenting opinion.
Menurut Bintan, seharusnya Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah melakukan pelanggaran etika berat.
Baca Juga: Daftar Pelapor yang Hadir di Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar sapta karsa kehakiman.
#putusanmkmk #anwarusman #ketuamk #mkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.