JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait pelanggaran etik Hakim MK terlapor, yakni Wakil Ketua mk saldi Isra.
MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait “dissenting opinion” atau pendapat berbeda dalam putusan MK.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan MKMK terkait pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke MKMK karena menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK syarat batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Buntut Langgar Kode Etik Berat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.