JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa PDIP percayakan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memutus dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait putusan batas usia Capres-Cawapres.
"MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan,” ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Jumat, (3/11/2023).
"Maka kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk memutuskan yang terbaik demi keadilan," lanjutnya.
Diketahui, MKMK akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan para Hakim Konstitusi lainnya pada 7 November 2023.
Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Sebut Anwar Usman Terbukti Bersalah
#pdip #mk #majeliskehormatanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.