KOMPAS.TV- Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang
Nah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Pastikan nama daftar pemilih sudah tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini dilakukan untuk melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2024 nanti. Sebab, warga yang sesuai dengan syarat pemilih ada yang namanya tidak tertera dalam DPT.
Cara Manual Cek Nama di DPT
Cara ini dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk mengecek DPT Pemilu yang tertempel.
Cara Cek Terdaftar di DPT atau Tidak Via Online
Masyarakat dapat mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Berikut cara mengecek nama DPT Pemilu 2024 secara online:
Apabila belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id
Baca Juga: Simak! Ini Perbedaan DPS dan DPT di Pemilu 2024 - RABU PEMILU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.