JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menkominfo, Johnny G Plate hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi tower BTS 4G. Ia disidang bersama 2 terdakwa lain.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (25/10) siang, jaksa penuntut umum menyampaikan sejumlah analisis yuridis dan permintaan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Plate.
Johnny Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI di Kemenkominfo.
Selain Plate, jaksa juga akan membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: Johnny Plate dan Menpora Dito Sama-sama Tak Saling Kenal dan Belum Pernah Jabat Tangan
#johnnygplate #korupsibts #menkominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.