RIAU, KOMPAS.TV - Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kapolsek Bungaraya akan dikenakan tindakan disiplin ataupun sanksi kode etik.
Bidpropam Polda Riau memeriksa Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, terkait kasus tahanan titipan Kejari Siak yang dibawa plesiran oleh Kapolsek Bungaraya ke kebun sawit.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menyebut, kasus ini masih dalam proses pengkajian pemeriksaan.
Jika ditemukan pelanggaran ataupun melakukan pidana, maka akan dikenakan tindakan baik disiplin maupun sanksi kode etik.
Awalnya, kapolsek disebut membawa tahanan berobat, tetapi tahanan justru dibawa ke kebun sawit.
Baca Juga: Apa Hasil Pemeriksaan Propam Polda Sumut terhadap Kapolres Dairi yang Pukul 2 Anak Buahnya?
#kapolsekbungaraya #propam #tahananplesir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.