JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU nomor 7 tahun 2017 soal pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa UNS.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pada Senin (16/10/2023)
#mahkamahkonstitusi #uupemilu #liveMK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.