Inilah detik-detik penggerebekan Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di kota Medan, Sumatera Utara.
Panti asuhan ini diduga mengeksploitasi anak asuhnya usai viralnya sebuah konten seorang pengasuh menyuapi bayi 2 bulan dengan bubur saat dini hari.
Saat penggerebekan, seorang bayi langsung dipulangkan ke keluarganya. Sedangkan 25 anak lainnya dibawa ke Sentra Bahagia milik kementerian sosial.
Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa panti asuhan itu tidak memiliki izin. Panti asuhan tersebut langsung ditutup dan tidak ada lagi aktivitas.
Pengelola panti asuhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut bahwa tersangka sengaja mencari belas kasihan penonton di media sosial untuk mendapatkan uang.
Dari hasil live di media sosial dalam satu bulan, tersangka bisa mendapatkan saweran berkisar Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.