UGM, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyayangkan putusan putusan dewan pengawas KPK, yang menyatakan Johanis Tanak tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Peneliti Pukat UGM, mengkhawatirkan putusan dewas berpotensi memicu terulangnya pelanggaran serupa, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Sebelumnya dewan pengawas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, dalam kasus dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.
Baca Juga: IM57+ Institute: Putusan Dewas KPK untuk Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.