JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak AdaKami menjelaskan memiliki sekitar 400 debt collector dan prosedur penagihannya hanya lewat telepon dan tidak mendatangi nasabah.
Hal itu disampaikan Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (22/9/2023).
“Ini harus dicatat, kami nggak pernah ada field collector, kami punya debt collection cuma ditelepon. Jadi bilamana ada informasi, kita datengin ke rumah itu tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial yang menyebut jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Debt Collector.
Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial X bernama @rakyatvspinjol.
Baca Juga: Pinjol AdaKami Sebut Akan Tindak Tegas Debt Collector yang Diduga Melanggar Penagihan Utang
#adakami #pinjol #debtcollector
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.