JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan menjaminkan APBN untuk utang Proyek Kereta Cepat.
Penjaminan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023.
Dalam aturan ini, diatur tata cara pemberian jaminan pemerintah terhadap pembengkakan biaya kereta cepat, termasuk diperlukan audit 3 bulanan keuangan PT KAI. Namun, tak ada aturan detail terkait besaran jaminan utang atas PT KAI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berdalih Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 adalah aturan turunan dari Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat.
Kami kutip dari Kompas.Com, Sri Mulyani menyebut biaya pembengkakan kereta cepat sudah diaudit oleh BPKP dan BPK, di dalamnya ada rekomendasi untuk penanganan pembengkakan biaya.
Proyek ini akhirnya jatuh ke investor Tiiongkok karena menawarkan biaya yang lebih rendah sekitar Rp 88 triliun. Namun seiring waktu, biaya proyek ini membengkak menjadi sekitar Rp 106,2 triliun.
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung seharusnya rampung pada tahun 2019 sampai sejumlah masalah terjadi hingga biaya kontruksi membengkak.
Proyek kereta cepat selama ini dipegang oleh 4 konsorsium BUMN yang terdiri dari PT Kereta Api, Wijaya Karya, Jasa Marga dan PTPN VIII.
Konsorsium ini dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia.
Presiden Jokowi 15 September 2015 pernah menyebutkan, kereta cepat tidak menggunakan APBN.
Baca Juga: KA Feeder Bawa Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Padalarang ke Stasiun Kota Bandung!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.