SURABAYA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/09/23) persidangan kasus dokter gadungan Susanto yang telah menipu rumah sakit dan klinik telah mencapai tahap penuntutan.
Jaksa menuntut residivis kasus penipuan yang menjadi terdakwa dokter gadungan ini dengan hukuman 4 tahun penjara.
Susanto, dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menilai perbuatan Susanto terbukti melanggar hukum pidana dan melakukan penipuan.
Jaksa juga menilai terdakwa yang hanya lulusan SMA ini tidak menyesali perbuatannya setelah mengelabui klinik dan rumah sakit.
Baca Juga: Terbongkar! Dokter Gadungan Susanto Pernah Jadi Dirut RS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.