CIAMIS, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Ciamis, Jawa Barat, dianiaya suaminya hingga tewas.
Penganiayaan diduga, karena korban meminta hasil parkiran sebesar Rp 100 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun pelaku marah, dan terjadi cekcok.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal KDRT dan penganiayaan hingga pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Istri Dibunuh Suami, Kematiannya Direkayasa Seolah-olah Terjatuh di Kamar Mandi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.