SERANG, KOMPAS.TV - Seorang gadis berusia 20 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku diduga berjumlah 5 orang pria.
Salah seorang pelaku adalah teman korban yang mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Kragilan, Serang, Banten.
Di rumah pelaku, korban diduga disekap selama 3 hari. Kasus ini terungkap setelah keluarga mencari keberadaan korban yang tidak pulang selama 3 hari.
Setelah mendapat informasi, keluarga akhirnya mendatangi rumah pelaku. Korban mengaku sempat dicekoki minuman keras dan obat-obatan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku utama yang juga teman korban mengaku memaksa korban melayani nafsu bejat teman-temannya dan menerima uang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Uang itu digunakannya untuk membeli minuman keras. Polisi telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan P2TP2A untuk memulihkan trauma korban dan mendampinginya selama menjalani proses hukum.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati di Semarang, TKP Tak Layak Disebut Ponpes!
#pemerkosaan #serang #pelakupemerkosaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.