JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (30/08) kemarin mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp111 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Rafael dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa yang berlawanan dengan kewajibannya sebagai pejabat pajak.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael dan istrinya secara bertahap sejak 2002 hingga 2013.
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa terlibat pencucian uang dengan menempatkan harta hasil tindak pidana ke pihak lain yang total mencapai Rp111 miliar.
Baca Juga: Sederet Kendaraan Mewah Rafael Alun Trisambodo Hasil Gratifikasi dan TPPU
#rafaelalun #pejabatkemenkeu ##kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.