JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Menurut Jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael dan istrinya, secara bertahap sejak 2002 hingga 2013.
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa terlibat pencucian uang.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Tim Penasehat Hukum Rafael Alun mencatat beberapa point penting untuk eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Baca Juga: Klaim Tak Lakukan Kekerasan dengan Perencanaan, Duplik Mario Dandy Minta Vonis Diringankan!
#tppu #rafaelaluntrisambodo #gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.