JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menghadapi persidangan dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hari Rabu (30/8) ini.
Dalam sidang, Jaksa mengungkapkan Rafaael menggunakan nama sang istri, Ernie Meike Torondek untuk serta orang terdekat untuk lolos dari peraturan ASN yang mengikatnya.
Berkas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun, sudah dilimpahkan Jaksa KPK, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kasus Rafael merupakan kasus pertama yang berasal dari pemeriksaan LHKPN.
Baca Juga: Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Rafael Dirikan Perusahaan Konsultan untuk Lakukan TPPU
#rafaelalun #perusahaan #korupsipajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.