JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup membentuk satgas pengendalian dan supervisi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Satgas akan mengambil langkah konkret sebagai upaya pengendalian pencemaran udara.
Tim satgas melakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran, pembangkit serta lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka. Nantinya langkah hukum akan diambil jika terbukti ada pelanggaran.
Sementara, untuk mengurangi polusi Pemprov DKI Jakarta akan memulai kebijakan bekerja dari rumah per 21 Agustus 2023.
Selain untuk mengurangi polusi kebijakan ini diambil untuk mengurangi tingkat kemacetan saat KTT ASEAN diselenggarakan di Jakarta.
Kualitas udara di Jakarta kian memburuk dibutuhkan solusi dan penanganan yang tepat untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Baca Juga: Ubud Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terkotor di Indonesia
#polusijakarta #kualitasudara #wfh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.