KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Satgas pengendalian dan supervisi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek akan mengambil langkah konkret sebagai upaya pengendalian pencemaran udara.
Tim Satgas melakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran, pembangkit, serta lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka.
Nantinya langkah hukum akan dimabil jika terbukti ada pelanggaran.
Sementara, untuk megurangi polusi, Pemprov DKI Jakarta akan memulai kebijakan bekerja dari rumah per 21 Agustus 2023.
Selain untuk mengurangi polusi, kebijakan ini diambil untuk mengurangi tingkat kemacetan saat KTT ASEAN diselenggarakan di Jakarta.
Kualitas udara di Jabodetabek masih mengkhawatirkan.
Pemerintah pun sudah menggelar ratas untuk mengatasi polusi udara.
KompasTV akan membahasnya bersama sejumlah Narasumber, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah; dan Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci F Tanjung.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik soal Polusi Udara di Jabodetabek: WFH Harus Segera Ditetapkan
#wfh #polusiudara #pengamatkebijakanpublik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.