JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 41 saksi dan 18 saksi ahli yang telah diperiksa sudah ada di berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, yang dijerat penistaan agama.
Berkas, kemudian diserahkan ke kejaksaan guna diteliti sebagai syarat untuk disidangkan.
Kejaksaan agung usai menerima berkas, menjelaskan bahwa jaksa butuh 14 hari memeriksa berkas perkara.
Sebelum dinyatakan siap jadi penuntutan dan menerima barang bukti dan tersangka.
Dan yang kini masih di kepolisian, adalah kasus pencucian uang yang juga menjerat Panji Gumilang.
Menko Polhukam, Mahfud MD meminta polisi hati-hati memetakan kasus pencucian uang Panji.
Baca Juga: Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang Ditanggapi Santai Ridwan Kamil, Pemprov Jabar sudah Turun Tangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.