JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo penjara 12 tahun.
Bahkan JPU juga memberi pidana tambahan penjara 7 tahun jika Mario tidak mampu membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
JPU menilai, Mario secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan rencana sebelumnya.
JPU menambahkan, perencanaan ini dilakukan Mario bersama terdakwa lain, Shane Lukas dan anak AG
Sementara restitusi dibebankan kepada Mario bersama pelaku lainnya sebagai ganti rugi materiil dan im-materil yang dialami David.
Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.