AMBON, KOMPAS.TV - Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta akhirnya angkat bicara usai anaknya dijadikan tersnagka penganiayaan hingga memngakibatkan korban meninggal dunia.
Ibu tersangka menyatakan belasungkawa untuk keluarga korban dan menyayangkan peristiwa ini.
Atas apa yang telah dilakukan anaknya, Ely menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Penganiayaan terjadi di depan Asrama Polisi Talake (30/07) lalu.
Korban yang hendak mengembalikan jaket ke rumah kerabatnya menggunakan motor, tak sengaja menyerempet pelaku.
Keributan pun terjadi hingga korban dipukul sebanyak tiga kali.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
Akibat perbuatannya, tersnagka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Ungkap Anak Ketua DPRD Ambon ke Publik, Polisi: Tersangka Terancam Dijerat Pasal Berlapis!
#ketuadprdambon #anakketuadprdambon #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.