JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap model sekaligus aktris, Karenina Maria Anderson karena kepemilikan ganja seberat 4,1 gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap Karenina Maria Anderson di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan.
Karenina mengaku mendapat ganja dari teman karena mengalami insomnia atau susah tidur.
Karenina dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ia pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya.
Baca Juga: Akibat Kasus Narkoba dan Desersi, 2 Anggota Polisi Polres Salatiga Dipecat Tidak Hormat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.