KOMPAS.TV - Anak Ketua DPRD Kota Ambon yang menganiaya seorang remaja hingga meninggal dunia kini resmi jadi tersangka.
Tersangka kini ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon.
Kasi Humas Polres Pulau Ambon menjelaskan, penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Tersangka kini dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kesal Diganggu saat Main Catur, Dokter di Makassar Aniaya Balita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.