Kompas TV video vod

Johanis Tanak Sebut Penyidik Khilaf Tangkap Kabasarnas, Hanya Puspom TNI yang Boleh Adili?

Kompas.tv - 31 Juli 2023, 15:52 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Kisruh penetapan tersangka Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi terus belanjut. Pasalnya, Puspom TNI menyebut jika KPK dinilai menyalahi aturan kewenangan karena menetapkan tersangka pada anggota TNI aktif dalam kasus korupsi ini.

Meskipun Marsdya Henri segera memasuki masa pensiun tapi waktu terjadinya tindak pidana, terjadi saat masih aktif sebagai anggota TNI.

Merespon hal tersebut, beda pendapat pimpinan KPK justru terjadi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pun meminta maaf dan menyebut penyidik KPK khilaf soal penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Namun berbeda yang disampaikan Ketua KPK Firli soal penetapan tersangka kabasarnas.

Dalam keterangan resmi pada KompasTV, Ketua KPK Firli menyatakan, seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

Firli juga menyebut, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Firli menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 42 UU KPK, KPK berwenang mengoordinasikan, dan mengendalikan, penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Pakar Hukum Tata Negara, Djuanda menjelaskan jika tidak ada pembedaan antara peradilan militer maupun umum untuk kasus korupsi yang melibatkan Kabasarnas ini. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x