SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah Negeri 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka atas kematian siswa SMP yang tenggelam saat mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Gelar perkara dilakukan dua kali, dan polisi juga memeriksa 15 orang saksi. Kepsek menjadi tersangka atas dugaan kelalaian hingga menimbulkan korban jiwa.
Namun polisi tidak menahan tersangka dengan alasan tersangka mash koperatif dan memiliki status yang jelas dan tidak akan kabur.
Polisi hanya memberlakukan wajib lapor hingga pelimpahan berkan P21 ke kejaksaan.
Baca Juga: Satu Keluarga di Sumsel Ribut dan Saling Tikam, Satu Orang Tewas di Tempat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.