JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap jaringan penipuan internasional dengan modus kerja paruh waktu via daring.
Akibat ulah para tersangka, salah seorang korban mengalami kerugian hingga Rp 878 juta.
3 orang tersangka jaringan penipuan internasional dibekuk Polres Metro Jakarta Timur secara terpisah di kediamannya.
Ketiganya ditangkap usai adanya laporan dari salah satu korban penipuan dengan modus kerja paruh waktu secara daring.
Korban telah melakukan pekerjaannya namun tak kunjung dibayar, bahkan salah seorang korban mengalami kerugian hingga Rp 878 juta.
Sejumlah barang bukti telepon genggam, pecahan lembaran mata uang asing, dan dokumen identitas tersangka turut disita petugas.
Baca Juga: Musim Kemarau, Warga Habiskan Waktu Berburu Batu Akik di Sungai Peusangan yang Surut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.