JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri meminta keterangan delapan orang saksi dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, hari ini (25/07)
Hal ini untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Total ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan, pada pekan ini.
Delapan saksi diantaranya, dipanggil hari ini (25/07).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut, seluruh saksi yang dimintai keterangan, berasal dari Ponpes Al-Zaytun.
Mulai dari Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Yayasan.
Baca Juga: Petugas Satpol PP Segel Tempat Pembuatan Kapal Milik Panji Gumilang di Indramayu
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Ahli TPPU dan Ahli Pidana, guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Sementara itu, Mabes Polri memastikan, penyidikan kasus dugaan penistaan agama, yang menjerat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih bergulir.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, dan keterangan saksi, sebelum menetapkan status tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.