SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan warga Bekasi, Jawa Barat menjual bayinya yang baru berusia 14 hari untuk melunasi utang.
Ibu dari 4 anak ini berpamitan pergi ke Semarang untuk bekerja.
Sesampainya di sebuah hotel di Semarang, ia bertemu dengan seorang perempuan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk menyerahkan bayinya.
Jual beli berawal dari pelaku yang menawarkan bayinya di akun facebooknya.
4 hari selang transaksi, pelaku dilaporkan oleh suaminya ke Polrestabes Semarang.
Pelaku juga menyerahkan diri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang pun melacak dan menangkap pembeli bayi di Kecamatan Mranggen, Demak.
Pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan bayinya untuk membayar utangnya sebesar Rp 25 juta.
Sementara pembeli bayi mengaku ingin mengadopsi karena belum memiliki anak.
Karena perbuatannya, pelaku dan pembeli bayi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bayi untuk saat ini dikembalikan kepada pelaku yang adalah ibu kandungnya karena masih membutuhkan asi.
Baca Juga: Panji Gumilang Dipolisikan, Dari Penistaan Agama, Pencucian Uang, Hingga Penggelapan Uang Zakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.