TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polres Tangerang Selatan.
Pelaku sampai saat ini belum ditahan dan dikenai wajib lapor.
Polisi saat ini masih menunggu sejumlah bukti dan hasil visum rumah sakit.
Ayah korban, menyebut tak hanya melakukan kekerasan.
Pelaku sering memberikan ancaman kepada korban dan keluarganya, lewat pesan suara jika berani melapor kasus KDRT ke polisi.
Sementara terkait bukti kasus kekerasan, telah tersebar di media sosial, seperti video amatir dan foto korban yang menderita sejumlah luka.
Dalam kasus ini komisi kepolisian nasional, Kompolnas mendorong polisi segera menahan pelaku KDRT.
Pelaku KDRT yang suami korban sendiri bisa dikenakan, Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tangerang Selatan: Pelaku Penganiayaan Istri Hamil Tak Ditahan & Harus Wajib Lapor
Kejadian ini sendiri terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023; publik menyoroti kekejaman suami yang tega menganiaya istri yang sedang hamil empat bulan.
Tak hanya itu proses hukum terhadap pelaku oleh polisi juga terus menjadi perhatian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.