TANGERANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Tangerang Selatan, membantah telah membebaskan suami yang menganiaya istrinya.
Polisi menyebut pelaku dikenakan wajib lapor, selama proses penyelidikan berlangsung dan pengumpulan barang bukti KDRT.
Salah satunya visum korban.
Dengan tidak ditahannya suami korban, peluang kekerasan atau kejahatan lain, terhadap korban dan orang lain tentu dapat terjadi.
Sebab menurut ayah korban, ancaman kerap dilontarkan pelaku, jika berani melapor soal KDRT kepada polisi, seperti melalui pesan suara.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, mengkritik penanganan pelaku penganiayaan istri.
Kompolnas Poengky Indarti, mendorong polisi segera menahan pelaku penganiayaan.
Baca Juga: Tengah Hamil 4 Bulan, Seorang Istri di Tangerang jadi Korban Penganiayaan Suami!
Penganiayaan seorang suami pada istri, di wilayah serpong, Tangerang Selatan, beredar luas di dunia maya.
Kekerasan terjadi di halaman rumah, saat pelaku memukuli korban hingga luka parah dibagian wajah.
Aksi kejam pelaku, bahkan disaksikan oleh para tetangga.
Siksaan pada korban baru berhenti, setelah pengurus lingkungan melerai.
Korban akhirnya diselamatkan warga, dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Polisi juga akan menyelidiki ancaman pelaku terhadap keluarga korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.