MEMPAWAH, KOMPAS.TV - Kasus nenek berusia 83 tahun yang dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri 20 buah kelapa milik tetangganya di Mempawah berakhir damai.
Proses mediasi damai antara nenek dan tetangganya ini dilakukan di Kantor Polsek Jungkat, Mempawah, Kalimantan Barat.
Dihadiri Kepala Desa Wajok Hulu dan tokoh masyarakat setempat, mereka sepakat berdamai dan mencabut laporan pengaduan.
Dari mediasi juga disepakati tidak ada ganti rugi yang dibayarkan dalam penyelesaian kasus.
Sebelumnya, sang nenek dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri 20 buah kelapa dari pohon yang berada di batas tanah dengan tetangganya, 18 April 2023.
Tidak hanya dilaporkan ke polisi, sang nenek juga dituntut ganti rugi oleh tetangganya sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pria Obesitas 200 Kg: Tak Demam dan Sudah Mau Makan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.