JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Pembantaran ini dikabulkan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa Penuntut Sebut Pihak Enembe Tak Sabar Membela Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.