JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 9 tahun.
SH, kakek berusia 68 tahun ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Ia mengaku kepada polisi memerkosa korban sebanyak 5 kali dengan iming-iming uang sebesar Rp 2.000 di sebuah gudang milik rumahnya agar tidak dicurigai warga sekitar.
Polisi membantah adanya tudingan intimidasi penyidik terhadap orangtua korban.
Sebelumnya, orangtua korban telah melapor ke polisi sejak bulan Maret.
Polisi mengklaim penyelidikan sudah sesuai prosedur dan tidak bisa terburu-buru karena korban merupakan anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 9 tahun kini mendapat pendampingan psikologis dan rehabilitasi.
Baca Juga: 4 Orang Terlibat Penyelundupan Sabu Ditangkap, Barang Bukti 20 Kg Sabu Disita Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.