JAKARTA, KOMPAS.TV - MK putuskan untuk menolak gugatan pemilu yang diajukan pemohon.
Para Hakim Konstitusi menilai, pokok permohonan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Baca Juga: Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Pakar Hukum Analisis 'Masalah' yang Ada di Pileg
Wakil Ketua Hakim MK, Saldi Isra menanggapi soal cuitan Denny Indrayana yang mengungkap adanya kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu.
Saldi mengungkapkan bahwa keputusan untuk menolak pemilu tertutup dilakukan pada 7 Juni, saat Denny Telah menyebarkan 'rumor' kebocoran putusan MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.