JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima saksi dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (14/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kelima saksi itu merupakan petugas sekuriti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan Mario terhadap David, yakni sekuriti di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Kembali Meminta Sidang Terpisah dengan Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.