JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan hukuman terhadap pemerkosaan anak seharusnya diperberat.
Prof Hibnu Nugroho juga mengatakan, pelaku pemerkosaan terhadap bisa menerapkan hukuman kebiri.
Sebelumnya, Hingga Rabu (31/06/2023) malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap.
Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai polisi kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku.
Selain tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban.
Baca Juga: Denny: MK Tidak Boleh Masuk Dalam Putusan yang Merubah Sistem | SATU MEJA THE FORUM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.