JAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan terjadi saat pembongkaran ruko penyerobot jalan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Pekerja dan pemilik tempat usaha bahkan menggeruduk rumah ketua RT yang melaporkan kasus penyerobotan jalan.
Ketua RT yang melaporkan kasus penyerobotan jalan menyebut, jika pembongkaran ini adalah tindakan tegas pemerintah kepada pemilik usaha yang menyalahi aturan.
Meski sempat mendapat penolakan pembongkaran tetap dilakukan Satpol PP pada bagian ruko yang dinilai menyerobot bahu jalan hingga menyalahi aturan dengan menutup saluran air.
Di kawasan Penjaringan, Pluit tercatat ada 42 ruko yang menyerobot jalan dan menyalahi aturan sehingga harus dibongkar.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar 22 Ruko di Pluit yang Serobot Bahu Jalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.