KOMPAS.TV - Panitia Mahkamah Agung menggelar proses seleksi Calon Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Kamar Perdata.
Seleksi Calon Panitera Pengganti ini dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur.
Ridwan menjelaskan pihak penyeleksi para Calon Panitera dilakukan oleh pihak Assessment Center Mahkamah Agung.
Ya, Ridwan menjabarkan langkah seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sekitar 22 hingga 25 anggota Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Kamar Perdata.
Proses seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Panitera Pengganti di Kamar Perdata dan Kamar Pidana, setelah para Panitera Pengganti periode sebelumnya dipromosi dan dirotasi ke jabatan yang lebih tinggi.
Menurut Asessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, Assessment Center Mahkamah Agung, Aco Noor.
Syarat dasar untuk para Hakim Pengadilan Negeri mengikut proses seleksi ini adalah telah menjadi Hakim selama 10 tahun atau lebih.
Noor menambahkan kandidat yang diharapkan dalam proses seleksi ini adalah para calon yang memiliki integritas moral yang tinggi, memiliki karakter dan juga berperilaku baik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.