JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan Satgas TPPU yang mengusut transaksi mencurigakan hingga Rp349 triliun sudah mulai bekerja.
Menurut Mahfud, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengklasifikasi sebanyak 300 surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejumlah surat lainnya harus ditindaklanjuti baik ke Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas TPPU itu diisi oleh tim lintas kementerian-lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kemenko Polhukam, hingga PPATK.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Progres Satgas TPPU Kasus Transaksi Janggal Rp349 T
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.