JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi dan menghormati hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu yang diajukan Partai Prima.
"Kita semua sudah tahu hasilnya seperti yang diputuskan, banding kita dikabulkan dan kita berharap semua pihak menghormati putusan tersebut," ujar Mochammad Afifuddin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Pemilu sesuai jadwal dan kami juga tidak pernah skenario kan jadwal selain yang sudah ada," tambahnya.
Putusan ini juga memperjelas alur penanganan sengketa terkait pemilu, yaitu harus dan hanya bisa melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti halnya sengketa yang dipermasalahkan Partai Prima mengenai proses pendaftaran partai politik.
KPU juga mengajak pihak lainnya untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.
Baca Juga: Kabulkan Banding KPU, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.