JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali ramai dibicarakan.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menegaskan tidak bisa berbuat banyak untuk mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset.
Jika pemerintah ingin RUU Perampasan Aset disahkan, maka harus melobi Ketua Umum Partai Politik terlebih dahulu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Mahfud MD meminta Komisi III mendukung pengesahan RUU tentang Perampasan Aset.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset segera disahkan.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut saat ini momen yang tepat untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, menyusul banyak laporan masyarakat terkait gaya hidup hedonis penyelenggara negara.
RUU Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak tahun 2012.
Draft RUU Perampasan Aset sempat diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015, namun tak ada kelanjutannya.
Tahun 2023, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas.
Namun hingga kini, pemerintah dan DPR belum membahas.
Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset sangat mendesak agar memudahkan merampas aset pelaku kejahatan korupsi.
Baca Juga: Tepat Tanggal 4 April 2023, Taspen Salurkan Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.