KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AG pelaku penganiayaan David Ozora.
Dengan demikian, Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela. Mendengarkan majelis hakim menolak atau menerima eksepsi terdakwa.
Tim penasihat hukum pelaku berharap nota keberatan AG dapat diterima tapi jika ditolak. Sidang penganiayaan berat korban David Ozora akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Orangtua dan paman korban penganiayaan David Ozora direncanakan bersaksi bagi terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan depan.
Baca Juga: David Ozora Respons Kedatangan Istri Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.