JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menahan teman dekat Mario Dandy, AG, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Penahanan ini berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak.
Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggara Kesejahetraan Sosial selama tujuh hari ke depan.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Temuan Saham di 280 Perusahaan Milik Ratusan Pegawai Pajak: Pakai Nama Istri
Sebelumnya, AG menjalani pemeriksaan perdana di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, setelah berstatus sebagai pelaku pada Kamis (02/03/2023) lalu.
Dalam pemeriksaan, AG juga mendapat pendampingan dari balai pemasyarakatan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tahan AG Pacar Mario Dandy, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Hilangkan Barang Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.