JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto langsung memeluk kedua orang tuannya dan sujud syukur usai hakim membacakan vonis dengan hukuman 10 bulan penjara.
Peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di Polri ini terbukti bersalah karena secara sengaja mengganti DVR CCTV di Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Irfan Widyanto menyikapi vonis yang dijatuhkan pada dirinya itu merupakan resiko karena terlibat dalam kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Berharap Banding Etik Pemecatan Berbuah Manis
Sementara itu, hakim menilai yang memberatkan irfan karena
sebagai penyidik Polri harusnya ia menjadi contoh yang bagi penyidik lain.
Sedangkan hal yang meringankan Irfan dinilai memiliki prestasi dan kinerja yang baik saat menjadi anggota polisi.
Baca Juga: Begini Ekspresi Chuck Putranto saat Hakim Beri Vonis 1 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.